GELORA.ME - Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.
Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya.
Syarat pengajuan paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum.
Catatan:
Dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum.
Jika tidak, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Artikel Terkait
Somasi ke Budhius M Piliang: Isu Ijazah Jokowi & Keterkaitan SBY Dibongkar
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Pejabat di Lokasi Bencana: Tugas & Kritik
SBY dan Megawati Siap Jalur Hukum Atas Isu Ijazah Jokowi, Ini Kata Demokrat & PDIP
Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Sulit Tidur