Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

- Minggu, 14 Mei 2023 | 05:00 WIB
Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Baca juga: Perludem Minta KPU Tak Tersandera DPR Saat Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Aturan bermasalah ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma 5.

Misalnya, jika di suatu dapil terdapat delapan kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total delapan kursi di dapil itu cukup hanya dua orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, dua dari delapan kursi setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana disyaratkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sumber: nasional.kompas.com

Halaman:

Komentar