JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan.
Jaleswari menyatakan, partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan.
"Afirmasi perempuan paling sedikit 30 persen tersebut merupakan produk komitmen bersama antara pemerintah, DPR, serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik," kata Jaleswari dalam siaran pers, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Peraturan KPU soal Caleg Perempuan Merugikan
Jaleswari melanjutkan, pemerintah juga mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Aturan tersebut menjadi soal karena mencantumkan ketentuan yang dapat menyebabkan berkurangnya syarat minimal keterwakilan perempuan sebagai caleg.
Jaleswari mengingatkan, dalam Pemilu 2014 dan 2019 lalu, KPU sudah mengatur ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dengan baik.
"Yang telah dilakukan KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. Capaian itu harus dijaga," ujar Jaleswari.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG