WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin memastikan Hana Hasanah Fadel didiskualifikasi dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Hana diketahui double mencalonkan dirinya ke KPUD DKI Jakarta.
Hana mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai NasDem.
Hal itu terungkap saat pihak KPU DKI Jakarta memverifikasi nama bacaleg DPRD yang didaftarkan Partai NasDem pada Kamis (11/5/2023).
"Aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur," ucap Nurdin, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Hana terlebih dahulu mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.
Baca juga: Banyak Menteri Tak Datang Salat Idulfitri di Istiqlal, Fadel Muhammad: Jokowi Harusnya Beri Contoh
Dirinya masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah