WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin memastikan Hana Hasanah Fadel didiskualifikasi dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta.
Bukan tanpa alasan, Hana diketahui double mencalonkan dirinya ke KPUD DKI Jakarta.
Hana mengajukan syarat sebagai calon DPD RI ternyata juga terdaftar sebagai bacaleg DPRD DKI dari Partai NasDem.
Hal itu terungkap saat pihak KPU DKI Jakarta memverifikasi nama bacaleg DPRD yang didaftarkan Partai NasDem pada Kamis (11/5/2023).
"Aturannya tidak boleh mengikuti dua pemilihan sekaligus dan yang bersangkutan lebih dahulu terdaftar di DPRD dibanding pencalonan DPD-nya, maka yang bakal calon DPD itu gugur," ucap Nurdin, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Hana terlebih dahulu mengajukan syarat sebagai calon DPD DKI Jakarta.
Baca juga: Banyak Menteri Tak Datang Salat Idulfitri di Istiqlal, Fadel Muhammad: Jokowi Harusnya Beri Contoh
Dirinya masuk dalam 26 nama yang diperbolehkan mendaftar sebagai bacalon DPD karena telah memenuhi minimal persyaratan dukungan.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran