SERANG, KOMPAS.com - Masa jabatan Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten diperpanjang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu tertuang melalui Keputusan Presiden No 39/P Tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, yang ditetapkan 11 Mei 2023.
Berdasarkan data yang dilihat Kompas.com dalam situs elhkpn.kpk.go.id milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muktabar mempunyai harta kekayaan mencapai Rp 15.054.353.311.
Baca juga: Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten
Angka tersebut diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan 18 Maret 2022 atau laporan periodik 2021.
Berdasarkan data LHKPN, mantan Sekda Banten ini memiliki tiga bidang lahan dan bangunan dengan yang terletak di Bandung, Jakarta Selatan dan Depok dengan nilai Rp 5 miliar.
Ia juga tercatat memiliki tiga kendaraan berupa mobil Toyota Fortuner, Innova G, dan Innova V.AT dengan harga Rp 625 juta.
Baca juga: Ketua DPRD Banten Mengaku Tak Tahu Alasan Sekwan Pilih Pajero Sport Jadi Ambulans
Selain itu, Muktabar memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 50 juta dan kas sebesar Rp 9.379.353.311. Sehingga total kekayaannya mencapai Rp 15.054.353.311.
Artikel Terkait
Kericuhan di Keraton Solo: GKR Rumbai Protes Fadli Zon, SK Tedjowulan Ricuh
Lonjakan 40% PTSD & Bunuh Diri di Militer Israel: Dampak Psikologis Perang Gaza
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen Pendidikan
Noe Letto Dilantik Jadi Tenaga Ahli DPN, Sebut Pemerintah Pengkhianat Pancasila?