Jakarta: Polri membeberkan alasan penerapan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu menyusul gugatan warga bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Begini, SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter. Punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Mei 2023.
Menurut Yusri, pengendara wajib sehat. Sebab, kata dia, tingkat bahaya orang yang membawa kendaraan bermotor itu tinggi.
"Contoh, enggak lulus, enggak dapat surat kesehatan. Apa, kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah, buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah, kuning, hijau itu hitam putih semua," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Yusri melanjutkan, alasan kesehatan lainnya adalah perlu memastikan pengendara kendaraan bermotor mempunyai tangan. Sebab, tangan berperan penting untuk memegang setir.
Sementara itu, syarat psikologi diperlukan karena kejiwaan orang setiap hari bisa berubah. Dia mengatakan kejiwaan seseorang hanya bisa dilihat oleh psikiater.
"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan," jelas Yusri.
Baca juga: Enggak Terima SIM Hanya Berlaku 5 Tahun, Warga Gugat ke MK
Selain kesehatan dan psikologi, Yusri menyebut perlu juga kompetensi untuk mendapatkan SIM. SIM yang berlaku seumur hidup, kata Yusri, berbahaya bila pemilik masih hidup hingga usia renta. Dia khawatir pemilik SIM masih mengendarai kendaraan bermotor di usia senja.
"Saya kan punya SIM pak polisi, 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup. Itu lah bahaya," katanya.
Yusri mengatakan aturan berlaku SIM 5 tahun sama di seluruh dunia. Yusri meminta media memberikan pembelajaran kepada Arifin, warga sekaligus advokat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 137 Ribu BPH: Dampak pada Harga & Pasar Global
106 WNI Ditangkap di Kamboja Terkait Scam Online, Ini Faktanya
Hary Tanoesoedibjo: Pemimpin Berintegritas Kunci Utama Masyarakat Naik Kelas
Wafatnya PB XIII Hangabehi, Raja Keraton Solo: Jenazah Tiba & Akan Dimakamkan di Imogiri