Selain cakupan kepesertaan, Deny juga menyebutkan sampai dengan 31 Desember 2023 terdapat 206 fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura. Seluruh fasilitas kesehatan (faskes) tersebut, terdiri dari FKTP dan FKRTL yang tersebar di delapan kabupatan dan satu kota wilayah kerja Jayapura.
“Akses layanan kesehatan juga menjadi hal yang vital dalam penyelenggaraan JKN, mengingat status UHC yang telah diemban seluruh wilayah kerja cabang Jayapura untuk bisa menjaga mutu layanan kepada peserta JKN,” kata Deny.
Menurut Deny, tantangan dalam menjaga mutu layanan kepada peserta JKN bergantung pada kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan faskes. Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan selalu mengedepankan digitalisasi layanan, pelayanan non diskriminasi, pelayanan tanpa iur biaya, serta tidak terdapat pembatasan kuota dan hari rawat.
“Komitmen BPJS Kesehatan untuk selalu memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara. Secara prinsip seluruh pelayanan JKN kami upayakan untuk dipermudah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Deny juga menyampaikan bahwa setiap faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mematuhi Janji Layanan JKN sebagai bagian dari transformasi mutu layanan. Menurutnya, kualitas penyelenggaraan JKN akan ditentukan oleh jumlah cakupan kepesertaan yang selaras dengan kualitas pelayanan kesehatan yang didapatkan peserta JKN.
“BPJS Kesehatan mengapresiasi seluruh stakeholder terkait beserta seluruh masyarakat yang telah gotong royong untuk bisa mencapai UHC non cut off. Capaian ini menjadi semangat BPJS Kesehatan untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dengan terus berkoordinasi dan menjaga hubungan baik dengan mitra faskes BPJS Kesehatan.” Tutup Deny. (Ayu Ohee / GELORA.ME)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspapua.com
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji