Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, pada Kamis sore, 8 Januari 2026. Sepekan setelah kunjungan atau "sowan" tersebut, keduanya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.
Dengan terbitnya SP3, status Eggi dan Damai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi pun gugur.
Daftar Tersangka yang Masih Aktif
Hingga berita ini diturunkan, masih ada enam orang yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan kasus hukum ini terus menjadi perhatian publik, menyusul berbagai polemik yang muncul terkait dokumen pendidikan presiden.
Artikel Terkait
Fakta Tanggal Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Kontroversial Rektor
Reshuffle Kabinet Prabowo: Pratikno Diganti, Sinyal Lepas dari Geng Solo dan Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK
Reshuffle Kabinet Prabowo 2025: Nama Kandidat Baru & Isu Rotasi Menteri Terkini