Ia menegaskan, "SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan." Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran bahwa proses hukum dihentikan bukan karena ketiadaan bukti, melainkan karena adanya pertemuan antara pihak yang dilaporkan dengan pelapor.
Konfirmasi Resmi Polda Metro Jaya
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Kasus ini sebelumnya menjadikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kedua nama tersebut. "Sudah (terbit SP3)," kata Iman saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Januari 2026.
Keputusan penghentian penyidikan ini terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, memicu diskusi publik mengenai konsistensi, keadilan, dan transparansi proses penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris