SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Proses Hukum
GELORA.ME - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, memberikan kritik tajam terhadap keputusan penyidik Polda Metro Jaya. Kritik ini menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan keluarnya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka yang melekat pada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pun dicabut. Keputusan ini diketahui hanya berselang satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor, mengajukan penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Dokter Tifa: Abuse of Power dan Penegakan Hukum
Melalui akun media sosial X pribadinya pada Minggu, 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyampaikan kecaman keras. Ia menilai rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang merendahkan penegakan hukum di Indonesia.
"Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh," tulis Dokter Tifa.
Artikel Terkait
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi: Analisis Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Sabrang Letto dan Anak Hotman Paris