Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster investigasi:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pertemuan di Solo ini menjadi sorotan publik dan memantik analisis dari berbagai pengamat politik mengenai dinamika dan strategi politik yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Analisis APBN 2025: Penerimaan Turun, Defisit Melebar Hampir Sentuh Batas UU 3%
PDIP Larang Kader Korupsi: Surat Edaran Tegas Megawati & Hasil Rakernas 2026
PDIP Santai Tanggapi Ambisi Kaesang Kuasai Jateng 2029, Ini Kata Hasto
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kronologi, Kerugian Negara, dan Tuntutan Bongkar Sindikat