"Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup. Tangkap, hasilnya 'bagiro', dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya," jelas Kia dengan gamblang.
Instrumen Hukum Kuat, Namun Kesadaran Penegak Hukum Rendah
Pengamat itu menjabarkan bahwa sebenarnya instrumen hukum untuk memberantas korupsi sudah diperkuat. Namun, penguatan aturan ini tidak diimbangi dengan kesadaran dan integritas para penegak hukum itu sendiri.
Kondisi ini, menurut Kia, terjadi karena negara dianggap memiliki watak state crime atau pelaku kejahatan. Untuk mengubahnya, diperlukan keberanian dari kepemimpinan politik.
"Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi. State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kedekatan Sarjan dengan Gibran Diduga Kunci Proyek Suap Bekasi, KPK Diminta Usut Tuntas
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru