Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus
Penyimpangan pembagian kuota inilah yang kemudian memicu dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus. Oknum di lingkungan Kementerian Agama diduga menjual kuota tersebut kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Modusnya, calon jamaah yang ingin berangkat pada tahun yang sama tanpa melalui antrean panjang dapat membayar sejumlah uang atau "pelicin" untuk mendapatkan kuota haji khusus tersebut. Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang menunggu dengan prosedur yang benar.
Perkembangan Terkini Penyidikan KPK
Selain memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga telah mengambil sejumlah langkah pencegahan terhadap pihak lain yang terlibat. KPK telah menerbitkan surat pencegahan (cekal) bagi:
- Mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
- Pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Langkah pencegahan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan kasus korupsi kuota haji dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan