Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

- Selasa, 16 Desember 2025 | 15:25 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ditemui awak media, mantan Menag tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar dan langsung memasuki gedung.

Jalannya Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa KPK untuk kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1/9) lalu dalam kapasitas sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Pemeriksaan perdana Yaqut bahkan telah dilakukan lebih awal, yaitu pada Kamis (7/8), ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Dugaan Inti Pelanggaran Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang. Aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota haji menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama di masa itu diduga melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi secara merata 50:50, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah pembagian yang tidak sesuai proporsi hukum.

Halaman:

Komentar