Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (16/12) sekitar pukul 11.40 WIB. Saat ditemui awak media, mantan Menag tersebut memilih untuk tidak banyak berkomentar dan langsung memasuki gedung.
Jalannya Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa KPK untuk kasus yang sama. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan pada Senin (1/9) lalu dalam kapasitas sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Pemeriksaan perdana Yaqut bahkan telah dilakukan lebih awal, yaitu pada Kamis (7/8), ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.
Dugaan Inti Pelanggaran Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji 2024 yang diduga menyimpang dari ketentuan undang-undang. Aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota haji menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama di masa itu diduga melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut dibagi secara merata 50:50, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah pembagian yang tidak sesuai proporsi hukum.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan