KPK Buka Peluang Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Korupsi
GELORA.ME – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan konfirmasi data. "Kalau nanti ditemukan data, dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu akan kami panggil," ujarnya pada Minggu, 7 Desember 2025.
Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau
Investigasi KPK telah memasuki fase intensif dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Berikut kronologisnya:
Penggeledahan di BPKAD dan Rumah Tersangka
Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan di Dinas PUPR
Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan praktik pergeseran anggaran di dinas tersebut.
Artikel Terkait
KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut-Gus Alex Tersangka
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice