KPK Buka Peluang Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Korupsi
GELORA.ME – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan akan dilakukan jika diperlukan konfirmasi data. "Kalau nanti ditemukan data, dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu akan kami panggil," ujarnya pada Minggu, 7 Desember 2025.
Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau
Investigasi KPK telah memasuki fase intensif dengan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Berikut kronologisnya:
Penggeledahan di BPKAD dan Rumah Tersangka
Pada Rabu, 12 November 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
Penyitaan di Dinas PUPR
Sebelumnya, pada Selasa, 11 November 2025, KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Riau. Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga terkait dengan praktik pergeseran anggaran di dinas tersebut.
Artikel Terkait
Desakan Pecat Menhut Raja Juli: Tanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra & Evaluasi Kabinet
Kecaman Keras atas Konten Ferry Irwandi: Politisasi Derita Korban Bencana Sumatera
Banjir & Longsor Sumatera: Rocky Gerung Kritik Keras Kegagalan Mitigasi Pemerintah
Adik Mahfud MD Beberkan Modus Ijazah S1 Palsu Rp500 Ribu di Sidang