Mengungkap Asal Usul Pembagian Kuota
Langkah penyidikan juga berupaya membongkar peran tersangka dalam penentuan kebijakan pembagian kuota haji tambahan, khususnya keputusan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah yang mengkondisikan detailnya," terang Setyo lebih lanjut.
Pendalaman Bukti dan Aliran Dana
Setyo Budiyanto memastikan bahwa setiap informasi dan bukti terkait dugaan suap, termasuk aliran dana jual beli kuota haji khusus, akan terus dikembangkan. Fokusnya adalah melacak sumber inisiasi pembagian kuota yang dianggap tidak wajar: apakah murni dari pihak travel agent atau ada pengaruh dari oknum di lingkungan pemerintah.
Seluruh dugaan, termasuk soal lobi kepada mantan Menag Yaqut, akan dikonfirmasi melalui proses pendalaman dan pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. "Pastinya nanti dalam proses pendalaman atau pemeriksaan itulah yang akan dilakukan oleh para penyidik," pungkas Setyo.
Artikel Terkait
Skandal Bandara IMIP: Desakan Cabut Izin Operasional Menguat Pasca Sidak Menhan Sjafrie
AKBP Rossa Diperiksa Dewas KPK, Buntut Tak Panggil Bobby Nasution
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri LHK Tetapkan Status Darurat
Kontroversi Ijazah S1 Jokowi: Sosiolog Hukum UNJ Klaim Palsu, Ini Analisis Materai Hijau