"Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya.
Asep menegaskan, jika terbukti ada aliran dana yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK, maka lembaganya wajib melakukan upaya penegakan hukum. Namun, KPK masih meninjau waktu pelaksanaan audit tersebut.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2022, KPK telah menetapkan dan menahan Mardani Maming yang saat itu juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Penetapan tersangka dilakukan karena diduga menerima suap terkait pemberian persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Perkembangan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat daerah dan lembaga keagamaan terbesar di Indonesia.
Artikel Terkait
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal
Warga Gaza Sumbang Rp15 Juta untuk Korban Banjir Sumatera, Bukti Solidaritas Luar Biasa
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana