Aliran dana Rp100 miliar ini dinilai mencurigakan karena masuk ke rekening PBNU tepat sehari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Saat itu, Maming juga menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
"Artinya, Pak Mardani Maming kan diduga sudah mengetahui beliau akan kena jeratan hukum, maka kemudian uang itu seakan-akan dititipkan ke bendahara NU, ke PBNU," kata Boyamin.
Rincian Transfer dan Penggunaan Dana
Berdasarkan dokumen audit keuangan PBNU tahun 2022, dana Rp100 miliar masuk dalam empat tahap pada 20-21 Juni 2022. Rekening PBNU dikendalikan Maming dengan specimen tanda tangan Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Bendahara PBNU Sumantri.
Penggunaan dana tercatat antara lain untuk pengeluaran Rp10,58 miliar yang ditransfer ke rekening Sekretaris LPBHNU, Abdul Hakam, pada periode Juli–November 2022. Dana ini digunakan untuk pembentukan tim kuasa hukum dan pendampingan perkara Maming, atas perintah Ketum PBNU.
Respons dan Ultimatum KPK
KPK sebelumnya telah mengultimatum internal PBNU untuk menyerahkan hasil audit internal terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp100 miliar tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti jika ada data awal dugaan tindak pidana.
"Silakan jika memang dari audit tersebut ada data informasi awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dapat disampaikan kepada KPK," ucap Budi. Namun, KPK menegaskan tidak terlibat dalam dinamika internal organisasi PBNU.
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban
Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: Kewenangan Penuh Presiden Prabowo Subianto