MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?

- Senin, 01 Desember 2025 | 21:50 WIB
MAKI Desak KPK Selidiki Aliran Dana Rp100 Miliar Mardani Maming ke PBNU: Dugaan Pencucian Uang?

MAKI Desak KPK Selidiki Asal-Usul Dana Rp100 Miliar dari Mardani Maming ke PBNU

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sumber dana sebesar Rp100 miliar yang dialirkan dari perusahaan Mardani H. Maming, Grup PT Batulicin Enam Sembilan, ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kekhawatiran Dana dari Hasil Tindak Pidana

Boyamin menegaskan KPK harus memastikan apakah dana tersebut bersumber dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima Maming selama masa jabatannya sebagai Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada uang haram yang masuk ke organisasi masyarakat.

"Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah. Jadi, apakah masuk laporan LHKPN KPK uang itu? Kalau tidak, ya berarti ditelusuri asal-usulnya," tegas Boyamin.

Kaitannya dengan Vonis Kasus Gratifikasi Sebelumnya

Boyamin juga menyoroti kasus hukum Maming sebelumnya, di mana terpidana divonis karena menerima gratifikasi senilai Rp49,4 miliar. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp110 miliar.

"Karena nyatanya dalam kasus yang lain, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang menjadikan Mardani Maming mendekam dalam penjara," ucapnya.

Waktu Transfer yang Mencurigakan

Halaman:

Komentar