MAKI Desak KPK Selidiki Asal-Usul Dana Rp100 Miliar dari Mardani Maming ke PBNU
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sumber dana sebesar Rp100 miliar yang dialirkan dari perusahaan Mardani H. Maming, Grup PT Batulicin Enam Sembilan, ke rekening Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kekhawatiran Dana dari Hasil Tindak Pidana
Boyamin menegaskan KPK harus memastikan apakah dana tersebut bersumber dari dugaan suap atau gratifikasi yang diterima Maming selama masa jabatannya sebagai Bupati dan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penelusuran ini penting untuk memastikan tidak ada uang haram yang masuk ke organisasi masyarakat.
"Memang betul Pak Mardani itu pengusaha. Tapi uang itu dari mana perlu ditelusuri juga. Karena sisi lain Pak Mardani itu pernah jadi kepala daerah. Jadi, apakah masuk laporan LHKPN KPK uang itu? Kalau tidak, ya berarti ditelusuri asal-usulnya," tegas Boyamin.
Kaitannya dengan Vonis Kasus Gratifikasi Sebelumnya
Boyamin juga menyoroti kasus hukum Maming sebelumnya, di mana terpidana divonis karena menerima gratifikasi senilai Rp49,4 miliar. Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Mardani Maming dihukum 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp110 miliar.
"Karena nyatanya dalam kasus yang lain, uang sekitar Rp49 miliar itu diduga sebagai gratifikasi yang sekarang menjadikan Mardani Maming mendekam dalam penjara," ucapnya.
Artikel Terkait
Cak Imin Ajak 3 Menteri Evaluasi Total Kebijakan Lingkungan Pasca Bencana
Pencabutan Cekal Victor Hartono Djarum Dinilai Serampangan, Ini Kata Pakar Hukum
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Sumatera: Janji Bantuan & Dampingi Korban
Status Bencana Nasional Banjir Sumatera: Kewenangan Penuh Presiden Prabowo Subianto