Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap

- Selasa, 18 November 2025 | 13:50 WIB
Restorative Justice untuk Kasus Roy Suryo & Ijazah Palsu Jokowi: Penjelasan Lengkap

Kasus Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa kasus Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang rencananya akan disahkan segera.

Apa Itu Restorative Justice dalam RUU KUHAP Baru?

Menurut Habiburokhman, KUHAP versi baru memberikan ruang bagi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan pemulihan, bukan hanya sekadar penghukuman. Konsep restorative justice mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang adil serta mengembalikan keadaan seperti semula.

Habiburokhman menegaskan bahwa pendekatan ini sangat mungkin diterapkan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo cs. "KUHAP baru memungkinkan kasus Roy Suryo cs ditangani dengan restorative justice," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/11/2025).

Aturan Penahanan yang Lebih Objektif

Selain itu, aturan mengenai penahanan dalam KUHAP baru juga disebut lebih objektif. Hal ini membuat pihak seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya sulit untuk ditahan. Berbeda dengan KUHAP lama era Orde Baru yang dinilai berpotensi menimbulkan korban salah tangkap atau penahanan yang tidak proporsional.

Halaman:

Komentar