KPU juga menegaskan sifat dokumen tersebut. Salinan dokumen Jokowi dikategorikan arsip tidak tetap. Jenis arsip ini memang harus dimusnahkan setelah periode tertentu. Itu berbeda dengan arsip permanen atau tetap.
Paulyn kembali menekankan status dokumen itu. Dia menyatakan arsip tersebut merupakan dokumen negara. Dokumen negara memiliki nilai penting dan harus dilindungi. Apalagi masih berpotensi disengketakan di masa depan.
Majelis menegaskan prinsip dalam hukum kearsipan. Selama ada potensi sengketa, arsip tidak boleh dimusnahkan. Paulyn menyatakan kebingungannya dengan tindakan KPU. Dia tidak menemukan aturan retensi di bawah lima tahun.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak lain. Termohon lainnya adalah Universitas Gadjah Mada dan KPU RI. Mereka hadir untuk memberikan keterangan terkait dokumen. Sidang berusaha mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik yang luas. Isu tentang dokumen Jokowi selalu menjadi sorotan. Masyarakat ingin tahu kejelasan dan transparansi informasi. Terutama terkait data pemimpin nasional mereka.
Keputusan KPU memusnahkan arsip menuai pro dan kontra. Di satu sisi dianggap sesuai prosedur internal. Di sisi lain dipertanyakan kesesuaiannya dengan UU. Perbedaan penafsiran aturan menjadi pangkal masalah.
Sidang akan dilanjutkan untuk mencari titik terang. KIP akan mempertimbangkan semua keterangan dari pihak. Hasil putusan diharapkan memberikan keadilan informasi. Serta menjadi preseden bagi pengelolaan arsip ke depan.
Tags: KPU Surakarta, Jokowi, dokumen, arsip, pemusnahan, calon Wali Kota Solo, sidang KIP, Bongkar Ijazah Jokowi, Bonjowi, PPID, retensi arsip, PKPU 17 Tahun 2023, UU Kearsipan, Rospita Vici Paulyn, transparansi, informasi publik, sengketa ijazah, UGM, KPU RI, administrasi pilkada, hukum kearsipan, dokumen negara, masa simpan arsip, aturan KPU, kontroversi dokumen
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif, Ancaman Hukuman Mati, dan Pemecatan
Prabowo: Menteri Serba Salah Turun ke Lokasi Bencana, Datang atau Tidak Selalu Dikritik
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: MKMK Keluarkan Surat Peringatan