KPU juga menegaskan sifat dokumen tersebut. Salinan dokumen Jokowi dikategorikan arsip tidak tetap. Jenis arsip ini memang harus dimusnahkan setelah periode tertentu. Itu berbeda dengan arsip permanen atau tetap.
Paulyn kembali menekankan status dokumen itu. Dia menyatakan arsip tersebut merupakan dokumen negara. Dokumen negara memiliki nilai penting dan harus dilindungi. Apalagi masih berpotensi disengketakan di masa depan.
Majelis menegaskan prinsip dalam hukum kearsipan. Selama ada potensi sengketa, arsip tidak boleh dimusnahkan. Paulyn menyatakan kebingungannya dengan tindakan KPU. Dia tidak menemukan aturan retensi di bawah lima tahun.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak lain. Termohon lainnya adalah Universitas Gadjah Mada dan KPU RI. Mereka hadir untuk memberikan keterangan terkait dokumen. Sidang berusaha mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik yang luas. Isu tentang dokumen Jokowi selalu menjadi sorotan. Masyarakat ingin tahu kejelasan dan transparansi informasi. Terutama terkait data pemimpin nasional mereka.
Keputusan KPU memusnahkan arsip menuai pro dan kontra. Di satu sisi dianggap sesuai prosedur internal. Di sisi lain dipertanyakan kesesuaiannya dengan UU. Perbedaan penafsiran aturan menjadi pangkal masalah.
Sidang akan dilanjutkan untuk mencari titik terang. KIP akan mempertimbangkan semua keterangan dari pihak. Hasil putusan diharapkan memberikan keadilan informasi. Serta menjadi preseden bagi pengelolaan arsip ke depan.
Tags: KPU Surakarta, Jokowi, dokumen, arsip, pemusnahan, calon Wali Kota Solo, sidang KIP, Bongkar Ijazah Jokowi, Bonjowi, PPID, retensi arsip, PKPU 17 Tahun 2023, UU Kearsipan, Rospita Vici Paulyn, transparansi, informasi publik, sengketa ijazah, UGM, KPU RI, administrasi pilkada, hukum kearsipan, dokumen negara, masa simpan arsip, aturan KPU, kontroversi dokumen
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating Capai 82%
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD, Ini Sebabnya
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar (Langkah demi Langkah)
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Tunjukkan Dokumen & Foto Wisuda