KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya

- Senin, 17 November 2025 | 20:50 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Lamaran Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005, Ini Penjelasannya

KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi Calon Wali Kota Solo 2005

KPU Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip salinan dokumen Jokowi. Dokumen itu untuk pendaftaran calon Wali Kota Solo tahun 2005. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Komisi Informasi Pusat. Sidang membahas sengketa informasi ijazah Presiden Jokowi.

Pemusnahan dokumen dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen. Langkah ini disebut sudah sesuai aturan yang berlaku. KPU merujuk pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu tentang Jadwal Retensi Arsip di semua level KPU.

Arsip dokumen Jokowi telah disimpan selama dua tahun. Masa simpan itu dinilai sudah memenuhi ketentuan retensi. Batas waktu tersebut dianggap final oleh KPU Surakarta. Sehingga pemusnahan dianggap tindakan yang sah.

Sidang digelar di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat. Pemohon sidang adalah organisasi Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka mempertanyakan kejelasan dokumen pendidikan Jokowi. Termohon adalah PPID KPU Surakarta yang hadir.

Ketua majelis hakim, Rospita Vici Paulyn, memimpin jalannya persidangan. Dia bertanya tentang keberadaan arsip ijazah tersebut. Jawaban dari KPU Surakarta mengejutkan majelis. Arsip tersebut telah dimusnahkan berdasarkan jadwal.

KPU Surakarta menjelaskan masa retensi arsipnya. Masa aktif penyimpanan hanya satu tahun. Kemudian dilanjutkan masa inaktif selama satu tahun. Total dokumen disimpan hanya dua tahun saja.

Majelis hakim kemudian menyoroti dasar hukumnya. Paulyn menegaskan UU Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009. Undang-undang itu menyatakan masa simpan minimal lima tahun. Dia heran ada arsip yang dimusnahkan dalam satu tahun.

Namun KPU Surakarta bersikukuh pada aturan internal. Mereka tetap mengacu pada PKPU tentang Jadwal Retensi Arsip. Mereka anggap aturan itu spesifik untuk institusi KPU. Sehingga pemusnahan dianggap sudah benar.

Halaman:

Komentar