Sebelum dilaporkan Andi Azwan, Rismon Sianipar telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025. Kasus ini berhubungan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu seputar ijazah Jokowi.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster oleh penyidik:
Klaster Pertama
- Eggi Sudjana (ES)
- Kurnia Tri Rohyani (KTR)
- M Rizal Fadillah (MRF)
- Rustam Effendi (RE)
- Damai Hari Lubis (DHL)
Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan UU ITE.
Klaster Kedua
- Roy Suryo (RS)
- Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
- Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa/TT)
Klaster kedua ini dijerat dengan pasal yang lebih berlapis, termasuk pasal terkait manipulasi dan pemalsuan informasi elektronik dalam UU ITE, selain pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunjukkan kompleksitas dan dampak dari penyebaran informasi di era digital.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN, Termasuk Kafe
Kardinal Suharyo Serukan Pejabat Bertobat, Respons Maraknya Kepala Daerah Ditangkap KPK
KPK Bongkar Modus Sarjan Tersangka Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara: Proyek Ijon Diduga Sudah Berjalan Sejak Era Sebelumnya
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Viral Sindiran Netizen