Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dukungan IPW hingga MUI Meluas

- Senin, 10 November 2025 | 20:25 WIB
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dukungan IPW hingga MUI Meluas

Sugeng menambahkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.

”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

Sementara itu, Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti juga menilai penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah tepat. Menurutnya, opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam, mantan anggota DPR RI lima periode, berpendapat serupa. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dapat memberikan kepastian hukum serta membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya sebelumnya diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawannya sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025.

”Panggilan tersangka untuk diambil keterangan Kamis, 13 November 2025, Roy Suryo, Rismon, dan Tifauzia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto.

Halaman:

Komentar