Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS

- Minggu, 09 November 2025 | 20:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif BPJS

Dampak pada Masyarakat Kecil

Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering kali menjadi korban. Banyak laporan mengenai pasien yang ditolak di rumah sakit, pelayanan yang ditunda, atau dibebankan biaya mandiri semata-mata karena status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.

“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tegas Tian.

Aksi dan Pesan Utama

Aksi ini rencananya akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka akan menyuarakan pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Tuntutan Evaluasi Menyeluruh BPJS Kesehatan

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Beberapa poin evaluasi yang diminta mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan bagi pasien miskin dari praktik-praktik yang diskriminatif.

“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkas Martha Tiana Hermawan.

Halaman:

Komentar