Dampak pada Masyarakat Kecil
Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering kali menjadi korban. Banyak laporan mengenai pasien yang ditolak di rumah sakit, pelayanan yang ditunda, atau dibebankan biaya mandiri semata-mata karena status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan.
“Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” tegas Tian.
Aksi dan Pesan Utama
Aksi ini rencananya akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Mereka akan menyuarakan pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.
Tuntutan Evaluasi Menyeluruh BPJS Kesehatan
Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Beberapa poin evaluasi yang diminta mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan bagi pasien miskin dari praktik-praktik yang diskriminatif.
“Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkas Martha Tiana Hermawan.
Artikel Terkait
Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
KPK Didorong Usut Tuntas Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Siapa Dalangnya?
Prabowo Disebut Ksatria & Negarawan, Berani Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Ha di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD DPR