Masa hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan memperhitungkan masa penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang membahas lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025.
Nasib Anggota DPR Lainnya dalam Putusan MKD
Tidak hanya dari Fraksi NasDem, MKD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN dengan hukuman nonaktif selama empat bulan.
Di sisi lain, dua anggota DPR lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan haknya sebagai anggota DPR secara efektif sejak putusan MKD dibacakan.
Artikel Terkait
Adies Kadir Tancap Gas Tangani Sengketa Lahan 534 Ha di Surabaya Pasca Dipulihkan MKD DPR
Skema Jatah Preman di Riau: Gubernur Abdul Wahid Diduga Balik Modal Politik Lewat Proyek APBD
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio