Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach

- Minggu, 09 November 2025 | 12:25 WIB
Surya Paloh Buka Suara Soal Sanksi MKD untuk Sahroni & Nafa Urbach

Masa hukuman ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan memperhitungkan masa penonaktifan yang telah dilakukan sebelumnya oleh partai.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam sidang yang membahas lima anggota DPR nonaktif terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25-31 Agustus 2025.

Nasib Anggota DPR Lainnya dalam Putusan MKD

Tidak hanya dari Fraksi NasDem, MKD juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Eko Hendro Purnomo dari Fraksi PAN dengan hukuman nonaktif selama empat bulan.

Di sisi lain, dua anggota DPR lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan haknya sebagai anggota DPR secara efektif sejak putusan MKD dibacakan.

Halaman:

Komentar