Jadwal Pelaporan dan Pasal yang Dijerat
Berdasarkan informasi, Bonatua akan mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 7 Oktober 2025, pukul 10.30 WIB. Pelaporan ini akan menjerat para pihak terlapor dengan menggunakan Undang-Undang Kearsipan.
Dugaan Pelanggaran dalam Proses Administrasi Ijazah
Bonatua berpendapat bahwa KPU dan lembaga kearsipan seharusnya memiliki salinan ijazah Jokowi dari masa jabatannya sebagai gubernur hingga presiden. Selain itu, terungkap bahwa ijazah Jokowi yang diserahkan kepada KPU RI dan KPU DKI diduga tidak pernah melalui proses autentikasi terhadap dokumen asli.
Langkah hukum ini kembali menyoroti persoalan administrasi dan kearsipan dokumen penting calon pemimpin negara, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Jamin Keamanan Investor Asing, Dukung Investasi LOTTE Rp 64 Triliun
Alasan Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum hingga Rekam Jejak
Risiko Hukum Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh dengan APBN, Prabowo Diperingatkan
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Kolaka Timur: Pejabat Kemenkes hingga Orang Kepercayaan