Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, memberikan penjelasan detail mengenai alasan pencabutan laporan. Menurutnya, para pengadu mencabut pengaduannya setelah melalui proses klarifikasi dengan para teradu.
"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan adanya kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," jelas TB Hasanuddin.
Dasar Hukum Penghentian Perkara
Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan dasar hukum dari keputusan ini. Ia menyatakan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu terhadap para teradu, maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung Widyantoro.
Dampak Putusan dan Daftar Para Pelapor
Dengan keputusan ini, kelima anggota DPR tersebut dinyatakan tidak menghadapi sanksi etika dari MKD. Para pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, termasuk perorangan dan organisasi masyarakat.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya