MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasan Lengkapnya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara etik ini diambil setelah semua pihak pengadu secara resmi mencabut laporannya.
Latar Belakang Kasus dan Nama Anggota DPR yang Terlapor
Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:
- Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
- Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
- Adies Kadir (Fraksi Golkar)
- Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
- Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)
Proses Sidang dan Putusan MKD DPR
Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam penyelesaian perkara etik para anggota dewan.
Artikel Terkait
Said Didu Kritik Pernyataan Prabowo Soal Whoosh: Berisiko dan Dianggap Lindungi Pihak Terduga
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya