MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

- Rabu, 05 November 2025 | 14:50 WIB
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya

MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat lima anggota DPR nonaktif. Keputusan penghentian perkara etik ini diambil setelah semua pihak pengadu secara resmi mencabut laporannya.

Latar Belakang Kasus dan Nama Anggota DPR yang Terlapor

Kasus etik ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada periode 25 hingga 31 Agustus 2025 lalu. Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah:

  • Ahmad Sahroni (Fraksi Nasdem)
  • Nafa Urbach (Fraksi Nasdem)
  • Adies Kadir (Fraksi Golkar)
  • Surya Utama atau Uya Kuya (Fraksi PAN)
  • Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (Fraksi PAN)

Proses Sidang dan Putusan MKD DPR

Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam penyelesaian perkara etik para anggota dewan.

Alasan Pencabutan Laporan oleh Para Pengadu

Halaman:

Komentar