Hasil Penyidikan Awal dan Pengakuan Pelaku
Paminal Sie Propam Polres Cilegon kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Mereka memeriksa pelapor, pemilik vila, pengelola vila di Cinangka, Serang, serta istri sah dari Brigadir HA. Hasil penyidikan mengungkap bahwa Brigadir HA memang pernah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal yang dilaporkan dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Brigadir HA sendiri kemudian mengakui perbuatannya telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor. Atas temuan ini, ia kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda Banten pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani proses Patsus.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Polri
Kombes Didik Hariyanto menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap pelanggaran. "Pimpinan sudah menekankan, setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.
Artikel Terkait
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang
KPK Didesak Usut Tuntas! Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,3 Triliun Libatkan Sri Mulyani & Eks Dirjen Pajak