Brigadir HA Bhabinkamtibmas Cinangka Di-Patsuskan Usai Dugaan Pelecehan Seksual
Brigadir HA, Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, resmi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa berinisial ES.
Proses Hukum Dimulai, Anggota Polri Di-Patsuskan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri telah dimulai. "Saat ini Bidpropam Polda Banten melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," jelas Didik pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kronologi Laporan dan Awal Hubungan
Kasus ini berawal ketika ES melaporkan Brigadir HA ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengaku telah menjalin hubungan pribadi dengan anggota polisi tersebut. Pertemuan di antara mereka disebut terjadi di sebuah vila di Kawasan Pantai Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada 16 Juli 2025.
Artikel Terkait
Desakan Copot Erick Thohir dari Menpora: PP Himmah Soroti Kinerja & Rekam Jejak
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi: Kronologi Lengkap
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tak Bisa Hidup Tenang: Analisis Kasus Hukum & Ijazah