Gugatan Hukum dan Tuntutan Rp 125 Triliun
Subhan menggugat Gibran dan KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didasari oleh beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dinilai tidak terpenuhi.
Sebagai penggugat, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah. Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
Klaim Roy Suryo: "Gibran Tidak Memiliki Ijazah SMA"
Roy Suryo dan kawan-kawan mengklaim bahwa berdasarkan hasil penelitian mereka, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat.
Buku Gibran's Black Paper dan Target Pemakzulan
Dokter Tifauzia menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penelitian paralel tentang riwayat pendidikan Gibran. Hasil penelitian ini akan dibukukan dengan judul Gibran's Black Paper yang rencananya akan dirilis pada November 2025.
Buku Gibran’s Black Paper ini, kata Dokter Tifa, akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Keadilan Restoratif Terjungkirbalik, Kata Aktivis
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan, Dampak, dan Analisis Lengkap
SP3 Eggi Sudjana Bermasalah Hukum: Pengamat Soroti Pelanggaran KUHAP & Restorative Justice
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-Hati, Anda Akan di-Noel-kan!