"Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut," tegasnya.
Tuntutan Tanggung Jawab Perusahaan
Selain proses hukum, Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab penuh atas kebohongan publik yang telah terjadi. Ia meminta perusahaan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
"Kompesasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan ke masyarakat, termasuk memberi bea siswa terhadap anak tidak mampu," pungkasnya.
Dengan temuan ini, publik kini menunggu tindak lanjut baik dari pihak perusahaan Aqua maupun aparat penegak hukum terkait potensi bohong konsumen yang diduga dilakukan.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan