Hensat lebih lanjut menegaskan bahwa penyelesaian isu ini sangat krusial untuk menjaga citra dan peran Gibran di pemerintahan. Ia berharap publik tidak lagi memandang peran Wapres hanya sekadar "tidak mengganggu" Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo," pungkas Hensat.
Gugatan Perdata Rp125 Triliun Masuk Tahap Sidang Pokok Perkara
Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini terjadi setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kata damai.
Menurut Subhan, dalam proses mediasi tersebut, Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan utama yang diajukan. Persyaratan itu berkaitan dengan permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/22/684012/polemik-ijazah-gibran-harus-segera-diselesaikan-
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?
Kabar Terbaru! KDM Panggil Pejabat Jabar, Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada yang Bohong Soal Dana Ngendap: Benarkah Akan Dipecat?
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Gara-gara Cabuli Tiga Anak