Hensat lebih lanjut menegaskan bahwa penyelesaian isu ini sangat krusial untuk menjaga citra dan peran Gibran di pemerintahan. Ia berharap publik tidak lagi memandang peran Wapres hanya sekadar "tidak mengganggu" Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi harus dihindari persepsi masyarakat cara dia membantu Prabowo adalah dengan tidak mengganggu Prabowo," pungkas Hensat.
Gugatan Perdata Rp125 Triliun Masuk Tahap Sidang Pokok Perkara
Di sisi lain, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh warga bernama Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini terjadi setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal mencapai kata damai.
Menurut Subhan, dalam proses mediasi tersebut, Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan utama yang diajukan. Persyaratan itu berkaitan dengan permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/22/684012/polemik-ijazah-gibran-harus-segera-diselesaikan-
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK