Menyikapi putusan yang dianggap janggal ini, LBH Medan menyatakan akan mengambil beberapa langkah strategis. Secara tegas, mereka mendesak Oditur Militer untuk mengajukan upaya hukum banding guna menuntut hukuman yang lebih berat dan proporsional.
Selain itu, LBH Medan juga akan melaporkan majelis hakim dalam perkara ini ke Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan substantif dalam pertimbangan hukum yang dijatuhkan.
Analisis Hukum: Ancaman Hukuman Seharusnya Lebih Berat
Irvan Saputra menguraikan bahwa tindakan Sertu Riza Pahlivi seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang lebih serius. Menurutnya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 76c jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun, kenyataannya, Oditur hanya menuntut 1 tahun penjara dan majelis hakim justru memvonis lebih ringan lagi, yaitu 10 bulan.
“Dengan kata lain, putusan ini lebih ringan dari putusan maling ayam,” pungkas Irvan Saputra untuk menggambarkan betapa tidak adilnya keputusan pengadilan militer tersebut. Berdasarkan putusan ini dan beberapa kasus serupa, LBH Medan mendesak Pemerintah untuk segera melakukan Reformasi Peradilan Militer secara menyeluruh.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Purbaya Tolak Perintah Dedi Mulyadi: Diduga Ada yang Tidak Jujur dari Anak Buahnya?
Rocky Gerung Beberkan Potensi Pidana Jokowi Terkait Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Bahlil Ungkap Masa Lalu Kelam: Saya Pernah Jadi Korban Busung Lapar
Luhut Dituding Mencla-Mencle Soal Whoosh, Pengamat Soroti Pentingnya Audit!