Vonus 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi Dinilai LBH Medan Lebih Ringan dari Maling Ayam
Peradilan Militer I-02 Medan telah menjatuhkan vonis dalam kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS (15 tahun). Majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Ziky Suryadi, dalam persidangan dengan register perkara No: 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 pada 20 Oktober 2025, menyatakan terdakwa Sertu Riza Pahlivi secara sah terbukti bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
Amar putusan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi serta kewajiban membayar restitusi kepada ibu korban. Putusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menganggapnya tidak mencerminkan keadilan.
LBH Medan Kritik Keras Vonis Ringan Peradilan Militer
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang bertindak sebagai kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaan yang mendalam. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan 10 bulan penjara tersebut sangat tidak sebanding dengan beratnya tindakan yang dilakukan hingga menyebabkan kematian seorang anak.
“Putusan Sertu Riza Pahlivi menjadi sejarah buruk penegakan hukum dan matinya keadilan di peradilan militer,” tegas Irvan Saputra. Ia menambahkan bahwa vonis ini justru melukai rasa keadilan dan menyalahi aturan hukum serta HAM.
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan