Kebebasan Berekspresi dan Batasannya
Meski mengakui kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, Cucun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita tentu menghargai kebebasan berekspresi, tapi kebebasan itu ada batasnya. Jangan sampai konten hiburan jadi pintu masuk bagi upaya penggiringan opini publik yang merendahkan pesantren, apalagi dengan muatan yang bisa memicu konflik horizontal,” paparnya.
DPR Akan Lakukan Pemanggilan dan Pengawasan
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Cucun menyatakan bahwa DPR akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Panggilan ini akan menjangkau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga perwakilan dari stasiun TV Trans7 itu sendiri.
“Kami DPR memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap isu yang meresahkan masyarakat. Ini juga wujud menampung aspirasi, karena banyak sekali yang protes. Kami akan panggil perwakilan dari Kominfo, KPI, dan Trans7 untuk beraudiensi, karena isunya menjadi cukup besar dan berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Cucun berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut yang konstruktif agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menjadi preseden buruk bagi ekosistem penyiaran Indonesia.
“Jangan karena mau mengejar rating, lalu dibuatlah konten yang memecah belah. Ini yang tidak boleh. Kita akan bicarakan nanti dalam pertemuan,” tutupnya.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/15/683269/dpr-akan-panggil-trans7-buntut-tayangan-melecehkan-pesantren-
Artikel Terkait
Gibran Santai Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Nomor Satu di Netflix
Meutya Hafid Diminta Mundur, Dinilai Gagal Berantas Judi Online: Ini Kata PP GPA
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Generasi Muda Punya Cara Kritik Sendiri
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Dokter Tifa Kritik Keras Abuse of Power Pasca Sowan ke Jokowi