Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Lanjut ke Persidangan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas kenegaraan yang harus dijalankan. Sejak awal proses persidangan, Gibran memang tidak pernah hadir secara langsung.
Proses mediasi hari ini dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama mediasi berlangsung.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Listyo Sigit Naikkan Komjen Polri, Prof Ikrar: Strategi Penyelamatan Diri & Keluarga Jokowi?