Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa

- Senin, 13 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa

Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Lanjut ke Persidangan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali tidak menghadiri proses mediasi lanjutan gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menyatakan ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya tugas kenegaraan yang harus dijalankan. Sejak awal proses persidangan, Gibran memang tidak pernah hadir secara langsung.

Proses mediasi hari ini dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Penggugat, Subhan Palal, menilai kedua pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak dapat memenuhi syarat-syarat yang diajukannya selama mediasi berlangsung.

Halaman:

Komentar