Subhan Palal menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk berdamai masih terbuka hingga pokok perkara berakhir. Namun, karena mediasi gagal, maka perkara ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada proses pencalonan Wakil Presiden. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat utama untuk berdamai: permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, yang menyebabkan jalan damai tertutup.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/13/683025/gugatan-perdata-wapres-gibran-lanjut-ke-persidangan-
Artikel Terkait
Elektabilitas AHY 2029 Ungguli Gibran & Anies, Survei Terbaru Bocorkan Peringkat
Damai Hari Lubis Buka Suara: Ini Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana & Kisah Firaun
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang