Subhan Palal menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, peluang untuk berdamai masih terbuka hingga pokok perkara berakhir. Namun, karena mediasi gagal, maka perkara ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Gugatan yang diajukan Subhan Palal terhadap Gibran dan KPU RI berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran pada proses pencalonan Wakil Presiden. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan mencantumkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp125 triliun.
Dalam proses mediasi, Subhan mengajukan dua syarat utama untuk berdamai: permintaan maaf secara terbuka dan pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat, yang menyebabkan jalan damai tertutup.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/13/683025/gugatan-perdata-wapres-gibran-lanjut-ke-persidangan-
Artikel Terkait
Jaksa Agung Mutasi Nurcahyo ke Kajati Kalteng, Ini Profil dan Kasus Besar Nadiem yang Pernah Ditanganinya
Polisi Gadungan Asal Magetan Tipu Perempuan Tuban Rp 170 Juta Lewat Modus Pacaran, Ini Barang Buktinya
Perbedaan Mendasar Kasus Ira Puspadewi dan Tom Lembong: Analisis Lengkap
Muhammad Kerry Bantah Ayahnya Riza Chalid Terlibat Korupsi Pertamina Rp285 Triliun