"Tau gitu hapus aja semua syarat pendidikan di semua jenis dan lowongan pekerjaan. Jd dosen, dokter, guru cuma lulusan TK ya nggak masalah, daripada membatasi hak orang kan ya," pungkasnya.
Syarat minimal pendidikan Capres-Cawapres ijazah S1 sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, pada Selasa (17/6). Putusan itu menolak pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar