GELORA.ME -Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. Sebab pembangunan IKN telah menelan anggaran besar.
Artikel Terkait
Budi Arie Gabung Gerindra Dikritisi Ketua PD Tidar Jabar: Respons & Syarat Kaderisasi
Eggi Sudjana Tersangka: 3 Pelanggaran Hukum yang Diklaim dan Proses Aneh Polda Metro Jaya
Roy Suryo Tersangka, Kaitannya dengan Isu Ijazah Gibran dan Dugaan Pengalihan Isu
Megawati Soekarnoputri Ungkap Masa Muda: Pintar, Cantik, dan Banyak yang Naksir