Menurut Roy, pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses pemilu.
Roy menyebut bahwa pembatalan keputusan oleh KPU tidak serta-merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Roy mengingatkan agar KPU tidak menjadi alat politik yang justru menutupi informasi penting dari publik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar