Menurut Roy, pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses pemilu.
Roy menyebut bahwa pembatalan keputusan oleh KPU tidak serta-merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Roy mengingatkan agar KPU tidak menjadi alat politik yang justru menutupi informasi penting dari publik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas
PBNU Kritik Keras Dahnil Anzar: Pernyataan ke Anwar Abbas Dinilai Tak Beradab dan Tak Etis