Menurut Roy, pencabutan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut justru memperkeruh suasana dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas proses pemilu.
Roy menyebut bahwa pembatalan keputusan oleh KPU tidak serta-merta menghapus dampak negatif yang telah ditimbulkan.
"Inilah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu, termasuk keterbukaan dokumen pencalonan," kata Roy.
Roy mengingatkan agar KPU tidak menjadi alat politik yang justru menutupi informasi penting dari publik.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh: Puan Maharani Tegaskan DPR dan Pemerintah Akan Bahas Tuntas
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Usai OTT KPK 2025: Uang Rp1 Miliar Disita
Luhut Disebut Dewa Penyelesai Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Faktanya
OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Fakta, Respons UAS, dan Kronologi Terbaru