GELORA.ME -Pakar telematika Roy Suryo menilai KPU terlalu melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan namun akhirnya dibatalkan.
"Sebagai pertanggungjawaban publik harusnya Ketua KPU M Affifudin dan komisioner lainnya mundur," kata Roy dikutip dari kanal Forum Keadilan TV, Sabtu 20 September 2025.
Dalam video tersebut, Roy menyebut KPU sebagai Komisi Fufufafa. Hal ini menggambarkan ketidakjelasan dan ketidaktransparanan lembaga tersebut dalam menetapkan regulasi terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik untuk Gibran dan Kaesang
Desakan Pencopotan Dahnil Anzar: Polemik Kata Cangkem ke Buya Anwar Abbas dan Kronologi Lengkap
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Tersangka Diamankan
Desak Prabowo Copot Dahnil Anzar, Aktivis Muhammadiyah Protes Ucapan Cangkem ke Anwar Abbas