GELORA.ME -Pakar telematika Roy Suryo menilai KPU terlalu melindungi Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan namun akhirnya dibatalkan.
"Sebagai pertanggungjawaban publik harusnya Ketua KPU M Affifudin dan komisioner lainnya mundur," kata Roy dikutip dari kanal Forum Keadilan TV, Sabtu 20 September 2025.
Dalam video tersebut, Roy menyebut KPU sebagai Komisi Fufufafa. Hal ini menggambarkan ketidakjelasan dan ketidaktransparanan lembaga tersebut dalam menetapkan regulasi terkait dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar