Selain itu, kata Budi, rangkaian proses di pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
"Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Kamis, 28 Agustus 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer telah membuat laporan ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Anggota LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judol sebagai pelindung judol, selama menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi.
"Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi sesuai kewenangan yang dimiliki KPK," kata Irvan dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.
Irvan mengatakan, kasus judol terungkap pada November 2024 berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terlibat dalam jaringan judol.
"Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol," pungkas Irvan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Bongkar Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun
Pembangunan Infrastruktur Jokowi: Masif Tapi Belum Merata, Ini Kritik Dosen FISIP UI
Reshuffle Kabinet Prabowo 2024: Juda Agung Wamenkeu, Sugiono Menko, dan Isu Pergantian Menkomdigi
Ahok di Sidang Korupsi Pertamina: Dorong Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Ungkap Tuntas