GELORA.ME -Setelah diprotes oleh berbagai lapisan masyarakat dalam beberapa waktu belakangan ini, DPR RI akhirnya melakukan upaya korektif.
Salah satunya menghapuskan tunjangan rumah untuk anggota dewan, dan sejumlah tunjangan lain turut dipangkas.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen DPR dalam merespons aspirasi rakyat.
“Pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025.
Adapun, tunjangan para Anggota DPR yang akan dipangkas antara lain mencakup tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
Berikut rincian gaji dan tunjangan terbaru DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan