- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
- Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium
- Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
- Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ketua KPU Sewa Private Jet Rp 90 Miliar, Terungkap Perjalanan Mewah ke Bali dan Kalsel
Siapa Paling Diuntungkan dari Kereta Whoosh? Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Kereta Cepat Indonesia!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?
Whoosh Rugikan Negara, Benarkah Tanggung Jawab Jokowi Dipertanyakan?