GELORA.ME -Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sikap tegas pemerintah terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum maupun penjarahan di sejumlah wilayah.
Usai pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Partai Politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan aparat kepolisian dan TNI untuk bersikap tegas terhadap pelaku perusakan dan penjarahan sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada pihak kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, tempat umum, maupun sentra ekonomi," kata Prabowo.
Merujuk pada United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998, Prabowo menekankan bahwa kegiatan anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah warga, maupun perbuatan yang mengarah pada makar dan terorisme, merupakan pelanggaran hukum.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Fakta: Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Terlibat Awal Proyek Kereta Cepat Whoosh?
KPK Selidiki Korupsi Whoosh: Proyek KCJB Busuk Sejak Awal, Biaya Membengkak 3x Lipat!
Dugaan Markup Proyek Whoosh Rp113 T: Benarkah Biayanya Berlipat Dibanding Kereta Cepat Arab Saudi?
Jokowi Buka Suara Soal Whoosh, Fokus Atasi Macet Tapi Diam Soal Isu Markup & Utang