UGM Ketakutan dengan Buku Jokowis White Paper

- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:55 WIB
UGM Ketakutan dengan Buku Jokowis White Paper




GELORA.ME -Ilmuwan atau peneliti memiliki hak dan kebebasan hukum untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan maupun tertulis. Hal itu jelas dilindungi oleh konstitusi, khususnya Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta dicantumkan juga dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Demikian dikatakan Divisi Hukum Advokasi DPP Gerakan Rakyat Juju Purwantoro merespons sejumlah insiden dalam peluncuran buku Jokowi's White Paper oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tiyassuma alias dokter Tifa di kawasan Kampus Universitas Gadjah Mada atau UGM pada Senin 18 Agustus 2025.


"Sungguh tragis, walaupun mereka alumni UGM, tapi peluncuran buku Jokowi's White Paper yang sedianya dilakukan di kampus UGM, tapi dicegah dan dibatalkan oleh pihak otoritas rektorat UGM," kata Juju dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.





Halaman:

Komentar