Saksi-saksi yang dipanggil di Gedung KPK yakni Cahyana Dharmawan Putra selaku karyawan PT Rancang Bangun Mandiri dan Rico Dwi Rahman Satria Putra selaku karyawan PT Rancang Bangun Mandiri.
Sedangkan saksi-saksi yang dipanggil di kantor Ditreskrimsus Polda Sultra, yakni Didin Rohidin selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian, Wawan Kurniawan selaku fotografer Bupati Koltim, Ridwan Nasir selaku Kepala Dinkes Pemkab Koltim, Adi selaku staf perencanaan Dinas Kesehatan Pemkab Koltim, dan Abdul Munir Abubakar selaku Direktur RSUD Kabupaten Koltim.
KPK sebelumnya melakukan OTT di tiga wilayah yakni di Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jakarta, terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C pada Kamis-Jumat, 7-8 Agustus 2025.
Dari ketiga wilayah itu, KPK mengamankan 12 orang. KPK kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kritik Sejarawan JJ Rizal: Menteri Muda Era Revolusi vs Sekarang, Mana yang Lebih Matang?
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Menteri PU Dody Hanggodo Terbata-bata Dicecar DPR Soal Anggaran Bencana, Ini Kronologinya
Prodem Ingatkan Prabowo: Bahaya Pemindahan Polri dari Bawah Presiden | Analisis Lengkap