KPK Sudah Tangkap Noel Salah Satu Orang Geng Solo, Kapan Kejagung Punya Nyali Tangkap Silfester Matutina?

- Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:50 WIB
KPK Sudah Tangkap Noel Salah Satu Orang Geng Solo, Kapan Kejagung Punya Nyali Tangkap Silfester Matutina?


GELORA.ME -
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel Tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

KPK sudah buktikan tidak tebang pilih.

Tinggal Kejaksaan yang belum buktikan, sampai detik ini belum berani menangkap Silfester Matutina.

Demikian akun X Arif Wicaksono mentweet dikutip pada Kamis (21/8).

Hal senada ditweet akun X H Masih Ku, bahwa KPK sudah berani unjuk gigi tangkap tangan Genk Oslo, kapan Kejaksaan RI berani sentuh SiPlester?.

Namun upaya KPK unjuk gigi mulai berani tangkap Genk Solo masih diragukan netizen.

Akun X Sato Sakato menilai paling ujung-ujungnya bebas.

"Gue gak percaya KPK selama Firly masih dibiarkan bebas."

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, dan terdapat 10 orang lainnya yang ditangkap bersama Wamenaker.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.***

Sumber: hukamanews

Komentar